UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2001
TENTANG
MEREK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa di dalam era perdagangan global, sejalan
dengan konvensi-konvensi internasional yang telah diratifikasi
Indonesia, peranan Merek menjadi sangat penting,
terutama dalam menjaga persaingan usaha yang sehat;
b. bahwa untuk hal tersebut di atas diperlukan
pengaturan yang memadai tentang Merek guna memberikan
peningkatan layanan bagi masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf
a dan huruf b, serta memperhatikan pengalaman dalam
melaksanakan Undang-undang Merek yang ada, dipandang
perlu untuk mengganti Undang-undang Nomor 19
Tahun 1992 tentang Merek sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992
tentang Merek;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan
Agreement Establishing the World Trade
Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG UNDANG TENTANG MEREK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi
dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda
dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau
jasa.
2. Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada
barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa
orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
3. Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa
yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan
dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
4. Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada
barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum
secara bersama-sama untuk membedakan dengan
barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
5. Permohonan adalah permintaan pendaftaran Merek
yang diajukan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal.
6. Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan.
7. Pemeriksa adalah Pemeriksa Merek yaitu pejabat
yang karena keahliannya diangkat dengan Keputusan Menteri,
dan ditugasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap
Permohonan pendaftaran Merek.
8. Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
9. Menteri adalah menteri yang membawahkan departemen
yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya
meliputi bidang hak kekayaan intelektual, termasuk
Merek.
10. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal
Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen
yang dipimpin oleh Menteri.
11. Tanggal Penerimaan adalah tanggal penerimaan
Permohonan yang telah memenuhi persyaratan administratif.
12. Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah orang
yang memiliki keahlian di bidang hak kekayaan intelektual
dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan
dan pengurusan Permohonan Paten, Merek, Desain
Industri serta bidang-bidang hak kekayaan intelektual
lainnya dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan
Intelektual di Direktorat Jenderal.
13. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik
Merek terdaftar kepada pihak lain melalui suatu perjanjian
berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak)
untuk menggunakan Merek tersebut, baik untuk
seluruh atau sebagian jenis barang dan/atau jasa yang
didaftarkan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
14. Hak Prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan
permohonan yang berasal dari negara yang tergabung
dalam Paris Convention for the Protection of
Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade
Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan
di negara asal merupakan tanggal
prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah
satu dari kedua perjanjian itu, selama pengajuan tersebut
dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan
berdasarkan Paris Convention for the Protection of
Industrial Property.
15. Hari adalah hari kerja.
BAB II
LINGKUP MEREK
Bagian Pertama
Umum
Pasal 2
Merek sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini
meliputi Merek Dagang dan Merek Jasa.
Pasal 3
Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan
oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar
Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan
menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin
kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Bagian Kedua
Merek yang Tidak Dapat Didaftar dan yang Ditolak
Pasal 4
Merek tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan yang
diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik.
Pasal 5
Merek tidak dapat didaftar apabila Merek tersebut
mengandung salah satu unsur di bawah ini:
a. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban
umum;
b. tidak memiliki daya pembeda;
c. telah menjadi milik umum; atau
d. merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang
atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
Pasal 6
(1) Permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal
apabila Merek tersebut:
a. mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah
terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa
yang sejenis;
b. mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak
lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
c. mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dapat pula diberlakukan terhadap barang dan/atau jasa
yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan
tertentu yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
(3) Permohonan juga harus ditolak oleh Direktorat
Jenderal apabila Merek tersebut:
a. merupakan atau menyerupai nama orang terkenal,
foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain,
kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
b. merupakan tiruan atau menyerupai nama atau
singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem
negara atau lembaga nasional maupun internasional,
kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang
berwenang;
c. merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap
atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau
lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis
dari pihak yang berwenang.
BAB III
PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK
Bagian Pertama
Syarat dan Tata Cara Permohonan
Pasal 7
(1) Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa
Indonesia kepada Direktorat Jenderal dengan
mencantumkan:
a. tanggal, bulan, dan tahun;
b. nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon;
c. nama lengkap dan alamat Kuasa apabila Permohonan
diajukan melalui Kuasa;
d. warna-warna apabila merek yang dimohonkan
pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna;
e. nama negara dan tanggal permintaan Merek yang
pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan
Hak Prioritas.
(2) Permohonan ditandatangani Pemohon atau Kuasanya.
(3) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
terdiri dari satu orang atau beberapa orang secara bersama,
atau badan hukum.
(4) Permohonan dilampiri dengan bukti pembayaran
biaya.
(5) Dalam hal Permohonan diajukan oleh lebih dari
satu Pemohon yang secara bersama-sama berhak atas Merek
tersebut, semua nama Pemohon dicantumkan dengan
memilih salah satu alamat sebagai alamat mereka.
(6) Dalam hal Permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), Permohonan tersebut ditandatangani oleh salah
satu dari Pemohon yang berhak atas Merek tersebut
dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para
Pemohon yang mewakilkan.
(7) Dalam hal Permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) diajukan melalui Kuasanya, surat kuasa untuk itu
ditandatangani oleh semua pihak yang berhak atas
Merek tersebut.
(8) Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) adalah
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
(9) Ketentuan mengenai syarat-syarat untuk dapat
diangkat sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual diatur
dengan Peraturan Pemerintah, sedangkan tata cara
pengangkatannya diatur dengan Keputusan Presiden.
Pasal 8
(1) Permohonan untuk 2 (dua) kelas barang atau lebih
dan/atau jasa dapat diajukan dalam satu Permohonan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus menyebutkan jenis barang dan/atau jasa yang termasuk
dalam kelas yang dimohonkan pendaftarannya.
(3) Kelas barang atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 9
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara Permohonan
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 10
(1) Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang
bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di luar wilayah
Negara Republik Indonesia wajib diajukan melalui
Kuasanya di Indonesia.
(2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
menyatakan dan memilih tempat tinggal Kuasa sebagai
domisili hukumnya di Indonesia.
Bagian Kedua
Permohonan Pendaftaran Merek dengan Hak Prioritas
Pasal 11
Permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas harus
diajukan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung
sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek
yang pertama kali diterima di negara lain, yang
merupakan anggota Paris Convention for the
Protection of Industrial Property atau anggota Agreement Establishing
the World Trade Organization.
Pasal 12
(1) Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Bagian Pertama Bab ini, Permohonan dengan
menggunakan Hak Prioritas wajib dilengkapi dengan
bukti tentang penerimaan permohonan pendaftaran Merek
yang pertama kali yang menimbulkan Hak Prioritas
tersebut.
(2) Bukti Hak Prioritas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) tidak dipenuhi dalam waktu paling lama
3 (tiga) bulan setelah berakhirnya hak mengajukan
Permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Permohonan
tersebut tetap diproses, namun tanpa menggunakan Hak
Prioritas.
Bagian Ketiga
Pemeriksaan Kelengkapan Persyaratan Pendaftaran Merek
Pasal 13
(1) Direktorat Jenderal melakukan pemeriksaan
terhadap kelengkapan persyaratan pendaftaran Merek sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10,
Pasal 11, dan Pasal 12.
(2) Dalam hal terdapat kekurangan dalam kelengkapan
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Direktorat Jenderal meminta agar kelengkapan
persyaratan tersebut dipenuhi dalam waktu paling lama 2 (dua)
bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat
permintaan untuk memenuhi kelengkapan persyaratan tersebut.
(3) Dalam hal kekurangan tersebut menyangkut
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, jangka waktu
pemenuhan kekurangan persyaratan tersebut paling lama
3 (tiga) bulan terhitung sejak berakhirnya jangka
waktu pengajuan Permohonan dengan menggunakan Hak
Prioritas.
Pasal 14
(1) Dalam hal kelengkapan persyaratan tersebut tidak
dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (2), Direktorat Jenderal memberitahukan
secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya bahwa
Permohonannya dianggap ditarik kembali.
(2) Dalam hal Permohonan dianggap ditarik kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), segala biaya yang telah
dibayarkan kepada Direktorat Jenderal tidak dapat
ditarik kembali.
Bagian Keempat
Waktu Penerimaan Permohonan
Pendaftaran Merek
Pasal 15
(1) Dalam hal seluruh persyaratan administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10,
Pasal 11, dan Pasal 12 telah dipenuhi, terhadap
Permohonan diberikan Tanggal Penerimaan.
(2) Tanggal Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dicatat oleh Direktorat Jenderal.
Bagian Kelima
Perubahan dan Penarikan Kembali
Permohonan Pendaftaran Merek
Pasal 16
Perubahan atas Permohonan hanya diperbolehkan
terhadap penggantian nama dan/atau alamat Pemohon atau
Kuasanya.
Pasal 17
(1) Selama belum memperoleh keputusan dari Direktorat
Jenderal, Permohonan dapat ditarik kembali oleh
Pemohon atau Kuasanya.
(2) Apabila penarikan kembali sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Kuasanya, penarikan itu harus
dilakukan berdasarkan surat kuasa khusus untuk
keperluan penarikan kembali tersebut.
(3) Dalam hal Permohonan ditarik kembali, segala
biaya yang telah dibayarkan kepada Direktorat Jenderal tidak
dapat ditarik kembali.
BAB IV
PENDAFTARAN MEREK
Bagian Pertama
Pemeriksaan Substantif
Pasal 18
(1) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak Tanggal Penerimaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal melakukan
pemeriksaan substantif terhadap Permohonan.
(2) Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 4, Pasal
5, dan Pasal 6.
(3) Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diselesaikan dalam waktu paling lama 9
(sembilan) bulan.
Pasal 19
(1) Pemeriksaan substantif dilaksanakan oleh
Pemeriksa pada Direktorat Jenderal.
(2) Pemeriksa adalah pejabat yang karena keahliannya
diangkat dan diberhentikan sebagai pejabat fungsional oleh
Menteri berdasarkan syarat dan kualifikasi tertentu.
(3) Pemeriksa diberi jenjang dan tunjangan fungsional
di samping hak lainnya sesuai dengan peraturan perundangundangan
yang berlaku.
Pasal 20
(1) Dalam hal Pemeriksa melaporkan hasil pemeriksaan
substantif bahwa Permohonan dapat disetujui untuk
didaftar, atas persetujuan Direktur Jenderal,
Permohonan tersebut diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
(2) Dalam hal Pemeriksa melaporkan hasil pemeriksaan
substantif bahwa Permohonan tidak dapat didaftar atau
ditolak, atas persetujuan Direktur Jenderal, hal
tersebut diberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau
Kuasanya dengan menyebutkan alasannya.
(3) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal penerimaan surat pemberitahuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon atau
Kuasanya dapat menyampaikan keberatan atau
tanggapannya dengan menyebutkan alasan.
(4) Dalam hal Pemohon atau Kuasanya tidak
menyampaikan keberatan atau tanggapan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Direktorat Jenderal menetapkan keputusan
tentang penolakan Permohonan tersebut.
(5) Dalam hal Pemohon atau Kuasanya menyampaikan
keberatan atau tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dan Pemeriksa melaporkan bahwa tanggapan
tersebut dapat diterima, atas persetujuan Direktur Jenderal,
Permohonan itu diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
(6) Dalam hal Pemohon atau Kuasanya menyampaikan
keberatan atau tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dan Pemeriksa melaporkan bahwa tanggapan
tersebut tidak dapat diterima, atas persetujuan Direktur
Jenderal, ditetapkan keputusan tentang penolakan
Permohonan tersebut.
(7) Keputusan penolakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dan ayat (6) diberitahukan secara tertulis kepada
Pemohon atau Kuasanya dengan menyebutkan alasan.
(8) Dalam hal Permohonan ditolak, segala biaya yang
telah dibayarkan kepada Direktorat Jenderal tidak dapat
ditarik kembali.
Bagian Kedua
Pengumuman Permohonan
Pasal 21
Dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung
sejak tanggal disetujuinya Permohonan untuk didaftar,
Direktorat Jenderal mengumumkan Permohonan tersebut
dalam Berita Resmi Merek.
Pasal 22
(1) Pengumuman berlangsung selama 3 (tiga) bulan dan
dilakukan dengan:
a. menempatkannya dalam Berita Resmi Merek yang
diterbitkan secara berkala oleh Direktorat Jenderal;
dan/atau
b. menempatkannya pada sarana khusus yang dengan
mudah serta jelas dapat dilihat oleh masyarakat yang
disediakan oleh Direktorat Jenderal.
(2) Tanggal mulai diumumkannya Permohonan dicatat
oleh Direktorat Jenderal dalam Berita Resmi Merek.
Pasal 23
Pengumuman dilakukan dengan mencantumkan:
a. nama dan alamat lengkap Pemohon, termasuk Kuasa
apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa;
b. kelas dan jenis barang dan/atau jasa bagi Merek
yang dimohonkan pendaftarannya;
c. Tanggal Penerimaan;
d. nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang
pertama kali, dalam hal Permohonan diajukan dengan
menggunakan Hak Prioritas; dan
e. contoh Merek, termasuk keterangan mengenai warna
dan apabila etiket Merek menggunakan bahasa asing
dan/atau huruf selain huruf Latin dan/atau angka yang
tidak lazim digunakan dalam bahasa Indonesia, disertai
terjemahannya ke dalam bahasa Indonesia, huruf Latin
atau angka yang lazim digunakan dalam bahasa
Indonesia, serta cara pengucapannya dalam ejaan
Latin.
Bagian Ketiga
Keberatan dan Sanggahan
Pasal 24
(1) Selama jangka waktu pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22, setiap pihak dapat mengajukan
keberatan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal
atas Permohonan yang bersangkutan dengan dikenai biaya.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diajukan apabila terdapat alasan yang cukup disertai bukti
bahwa Merek yang dimohonkan pendaftarannya adalah
Merek yang berdasarkan Undang-undang ini tidak dapat
didaftar atau ditolak.
(3) Dalam hal terdapat keberatan, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal dalam waktu paling
lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal
penerimaan keberatan mengirimkan salinan surat yang
berisikan keberatan tersebut kepada Pemohon atau
Kuasanya.
Pasal 25
(1) Pemohon atau Kuasanya berhak mengajukan sanggahan
terhadap keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
24 kepada Direktorat Jenderal.
(2) Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan
terhitung sejak tanggal penerimaan salinan keberatan
yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal .
Bagian Keempat
Pemeriksaan Kembali
Pasal 26
(1) Dalam hal terdapat keberatan dan/atau sanggahan,
Direktorat Jenderal menggunakan keberatan dan/atau
sanggahan tersebut sebagai bahan pertimbangan dalam
pemeriksaan kembali terhadap Permohonan yang telah
selesai diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21.
(2) Pemeriksaan kembali terhadap Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dalam jangka
waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak
berakhirnya jangka waktu pengumuman.
(3) Direktorat Jenderal memberitahukan secara
tertulis kepada pihak yang mengajukan keberatan mengenai hasil
pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2).
(4) Dalam hal Pemeriksa melaporkan hasil pemeriksaan
bahwa keberatan dapat diterima, Direktorat Jenderal
memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon bahwa
Permohonan tidak dapat didaftar atau ditolak; dan
dalam hal demikian itu, Pemohon atau Kuasanya dapat
mengajukan banding.
(5) Dalam hal Pemeriksa melaporkan hasil pemeriksaan
bahwa keberatan tidak dapat diterima, atas persetujuan
Direktur Jenderal, Permohonan dinyatakan dapat
disetujui untuk didaftar dalam Daftar Umum Merek.
Pasal 27
(1) Dalam hal tidak ada keberatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24, Direktorat Jenderal menerbitkan dan
memberikan Sertifikat Merek kepada Pemohon atau
Kuasanya dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal berakhirnya jangka waktu
pengumuman.
(2) Dalam hal keberatan tidak dapat diterima
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5), Direktorat Jenderal
menerbitkan dan memberikan Sertifikat Merek kepada
Pemohon atau Kuasanya dalam waktu paling lama 30
(tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Permohonan
tersebut disetujui untuk didaftar dalam Daftar Umum
Merek.
(3) Sertifikat Merek sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat:
a. nama dan alamat lengkap pemilik Merek yang
didaftar;
b. nama dan alamat lengkap Kuasa, dalam hal Permohonan
diajukan berdasarkan Pasal 10;
c. tanggal pengajuan dan Tanggal Penerimaan;
d. nama negara dan tanggal permohonan yang pertama
kali apabila permohonan tersebut diajukan dengan
menggunakan Hak Prioritas;
e. etiket Merek yang didaftarkan, termasuk keterangan
mengenai macam warna apabila Merek tersebut
menggunakan unsur warna, dan apabila Merek
menggunakan bahasa asing dan/atau huruf selain huruf
Latin dan/atau angka yang tidak lazim digunakan dalam
bahasa Indonesia disertai terjemahannya dalam
bahasa
f. Indonesia, huruf Latin dan angka yang lazim
digunakan dalam bahasa Indonesia serta cara pengucapannya
dalam ejaan Latin; nomor dan tanggal pendaftaran;
g. kelas dan jenis barang dan/atau jasa yang Mereknya
didaftar; dan
h. jangka waktu berlakunya pendaftaran Merek.
(4) Setiap pihak dapat mengajukan permohonan untuk
memperoleh petikan resmi Sertifikat Merek yang terdaftar
dalam Daftar Umum Merek dengan membayar biaya.
Bagian Kelima
Jangka Waktu Perlindungan
Merek Terdaftar
Pasal 28
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk
jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Penerimaan
dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.
Bagian Keenam
Permohonan Banding
Pasal 29
(1) Permohonan banding dapat diajukan terhadap
penolakan Permohonan yang berkaitan dengan alasan dan dasar
pertimbangan mengenai hal-hal yang bersifat
substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, atau
Pasal 6.
(2) Permohonan banding diajukan secara tertulis oleh
Pemohon atau Kuasanya kepada Komisi Banding Merek
dengan tembusan yang disampaikan kepada Direktorat
Jenderal dengan dikenai biaya.
(3) Permohonan banding diajukan dengan menguraikan
secara lengkap keberatan serta alasan terhadap penolakan
Permohonan sebagai hasil pemeriksaan substantif.
(4) Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
tidak merupakan perbaikan atau penyempurnaan atas
Permohonan yang ditolak.
Pasal 30
(1) Permohonan banding diajukan paling lama dalam
waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal surat
pemberitahuan penolakan Permohonan.
(2) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) telah lewat tanpa adanya permohonan banding,
penolakan Permohonan dianggap diterima oleh Pemohon.
(3) Dalam hal penolakan Permohonan telah dianggap
diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat
Jenderal mencatat dan mengumumkan penolakan itu.
Pasal 31
(1) Keputusan Komisi Banding Merek diberikan dalam
waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal
penerimaan permohonan banding.
(2) Dalam hal Komisi Banding Merek mengabulkan
permohonan banding, Direktorat Jenderal melaksanakan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21,
kecuali terhadap Permohonan yang telah diumumkan
dalam Berita Resmi Merek.
(3) Dalam hal Komisi Banding Merek menolak permohonan
banding, Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan
gugatan atas putusan penolakan permohonan banding
kepada Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama 3
(tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya
keputusan penolakan tersebut.
(4) Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), hanya dapat diajukan kasasi.
Pasal 32
Tata cara permohonan, pemeriksaan serta penyelesaian
banding diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Bagian Ketujuh
Komisi Banding Merek
Pasal 33
(1) Komisi Banding Merek adalah badan khusus yang
independen dan berada di lingkungan departemen yang
membidangi hak kekayaan intelektual.
(2) Komisi Banding Merek terdiri atas seorang ketua
merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota,
dan anggota yang terdiri atas beberapa ahli di bidang
yang diperlukan, serta Pemeriksa senior.
(3) Anggota Komisi Banding Merek sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri
untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
(4) Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh para
anggota Komisi Banding Merek.
(5) Untuk memeriksa permohonan banding, Komisi
Banding Merek membentuk majelis yang berjumlah ganjil
sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, satu di antaranya
adalah seorang Pemeriksa senior yang tidak melakukan
pemeriksaan substantif terhadap Permohonan.
Pasal 34
Susunan organisasi, tugas, dan fungsi Komisi Banding
Merek diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedelapan
Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan
Merek Terdaftar
Pasal 35
(1) Pemilik Merek terdaftar setiap kali dapat
mengajukan permohonan perpanjangan untuk jangka waktu yang
sama.
(2) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diajukan secara tertulis oleh pemilik Merek
atau Kuasanya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan
sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi
Merek terdaftar tersebut.
(3) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diajukan kepada Direktorat Jenderal.
Pasal 36
Permohonan perpanjangan disetujui apabila:
a. Merek yang bersangkutan masih digunakan pada
barang atau jasa sebagaimana disebut dalam Sertifikat Merek
tersebut; dan
b. barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf
a masih diproduksi dan diperdagangkan.
Pasal 37
(1) Permohonan perpanjangan ditolak oleh Direktorat
Jenderal, apabila permohonan tersebut tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan
Pasal 36.
(2) Permohonan perpanjangan ditolak oleh Direktorat
Jenderal, apabila Merek tersebut mempunyai persamaan pada
pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek terkenal
milik orang lain, dengan memperhatikan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b
dan ayat (2).
(3) Penolakan permohonan perpanjangan diberitahukan
secara tertulis kepada pemilik Merek atau Kuasanya
dengan menyebutkan alasannya.
(4) Keberatan terhadap penolakan permohonan perpanjangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dapat diajukan kepada Pengadilan Niaga.
(5) Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) hanya dapat diajukan kasasi.
Pasal 38
(1) Perpanjangan jangka waktu perlindungan Merek terdaftar
dicatat dalam Daftar Umum Merek dan diumumkan
dalam Berita Resmi Merek.
(2) Perpanjangan jangka waktu perlindungan Merek
terdaftar diberitahukan secara tertulis kepada pemilik Merek
atau Kuasanya.
Bagian Kesembilan
Perubahan Nama dan/atau Alamat
Pemilik Merek Terdaftar
Pasal 39
(1) Permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau
alamat pemilik Merek terdaftar diajukan kepada Direktorat
Jenderal dengan dikenai biaya untuk dicatat dalam
Daftar Umum Merek dengan disertai salinan yang sah
mengenai bukti perubahan tersebut.
(2) Perubahan nama dan/atau alamat pemilik Merek
terdaftar yang telah dicatat oleh Direktorat Jenderal
diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
BAB V
PENGALIHAN HAK ATAS MEREK TERDAFTAR
Bagian Pertama
Pengalihan Hak
Pasal 40
(1) Hak atas Merek terdaftar dapat beralih atau
dialihkan karena:
a. pewarisan;
b. wasiat;
c. hibah;
d. perjanjian; atau
e. sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan.
(2) Pengalihan hak atas Merek sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib dimohonkan pencatatannya kepada
Direktorat Jenderal untuk dicatat dalam Daftar Umum
Merek.
(3) Permohonan pengalihan hak atas Merek sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disertai dengan dokumen yang
mendukungnya.
(4) Pengalihan hak atas Merek terdaftar yang telah
dicatat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diumumkan dalam
Berita Resmi Merek.
(5) Pengalihan hak atas Merek terdaftar yang tidak
dicatatkan dalam Daftar Umum Merek tidak berakibat hukum
pada pihak ketiga.
(6) Pencatatan pengalihan hak atas Merek sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikenai biaya sebagaimana diatur
dalam Undang-undang ini.
Pasal 41
(1) Pengalihan hak atas Merek terdaftar dapat
disertai dengan pengalihan nama baik, reputasi, atau lain-lainnya
yang terkait dengan Merek tersebut.
(2) Hak atas Merek Jasa terdaftar yang tidak dapat
dipisahkan dari kemampuan, kualitas, atau keterampilan pribadi
pemberi jasa yang bersangkutan dapat dialihkan dengan
ketentuan harus ada jaminan terhadap kualitas
pemberian jasa.
Pasal 42
Pengalihan hak atas Merek terdaftar hanya dicatat
oleh Direktorat Jenderal apabila disertai pernyataan tertulis dari
penerima pengalihan bahwa Merek tersebut akan
digunakan bagi perdagangan barang dan/atau jasa.
Bagian Kedua
Lisensi
Pasal 43
(1) Pemilik Merek terdaftar berhak memberikan Lisensi
kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa penerima
Lisensi akan menggunakan Merek tersebut untuk
sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa.
(2) Perjanjian Lisensi berlaku di seluruh wilayah
Negara Republik Indonesia, kecuali bila diperjanjikan lain, untuk
jangka waktu yang tidak lebih lama dari jangka waktu
perlindungan Merek terdaftar yang bersangkutan.
(3) Perjanjian Lisensi wajib dimohonkan pencatatannya
pada Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya dan akibat
hukum dari pencatatan perjanjian Lisensi berlaku
terhadap pihak-pihak yang bersangkutan dan terhadap pihak
ketiga.
(4) Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dicatat oleh Direktorat Jenderal dalam Daftar Umum
Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
Pasal 44
Pemilik Merek terdaftar yang telah memberikan Lisensi
kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
ayat (1) tetap dapat menggunakan sendiri atau
memberikan Lisensi kepada pihak ketiga lainnya untuk menggunakan
Merek tersebut, kecuali bila diperjanjikan lain.
Pasal 45
Dalam perjanjian Lisensi dapat ditentukan bahwa
penerima Lisensi bisa memberi Lisensi lebih lanjut kepada pihak
ketiga.
Pasal 46
Penggunaan Merek terdaftar di Indonesia oleh penerima
Lisensi dianggap sama dengan penggunaan Merek tersebut
di Indonesia oleh pemilik Merek.
Pasal 47
(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan baik
yang langsung maupun tidak langsung dapat menimbulkan
akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau
memuat pembatasan yang menghambat kemampuan
bangsa Indonesia dalam menguasai dan mengembangkan
teknologi pada umumnya.
(2) Direktorat Jenderal wajib menolak permohonan
pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat larangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Direktorat Jenderal memberitahukan secara
tertulis penolakan beserta alasannya sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) kepada pemilik Merek atau Kuasanya, dan
kepada penerima Lisensi.
Pasal 48
(1) Penerima Lisensi yang beriktikad baik, tetapi
kemudian Merek itu dibatalkan atas dasar adanya persamaan pada
pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek lain yang
terdaftar, tetap berhak melaksanakan perjanjian Lisensi
tersebut sampai dengan berakhirnya jangka waktu
perjanjian Lisensi.
(2) Penerima Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak lagi wajib meneruskan pembayaran royalti kepada
pemberi Lisensi yang dibatalkan, melainkan wajib
melaksanakan pembayaran royalti kepada pemilik Merek
yang tidak dibatalkan.
(3) Dalam hal pemberi Lisensi sudah terlebih dahulu
menerima royalti secara sekaligus dari penerima Lisensi,
pemberi Lisensi tersebut wajib menyerahkan bagian
dari royalti yang diterimanya kepada pemilik Merek yang
tidak dibatalkan, yang besarnya sebanding dengan sisa
jangka waktu perjanjian Lisensi.
Pasal 49
Syarat dan tata cara permohonan pencatatan perjanjian
Lisensi dan ketentuan mengenai perjanjian Lisensi
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini diatur
lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
BAB VI
MEREK KOLEKTIF
Pasal 50
(1) Permohonan pendaftaran Merek Dagang atau Merek
Jasa sebagai Merek Kolektif hanya dapat diterima apabila
dalam Permohonan dengan jelas dinyatakan bahwa Merek
tersebut akan digunakan sebagai Merek Kolektif.
(2) Selain penegasan mengenai penggunaan Merek
Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Permohonan
tersebut wajib disertai salinan ketentuan penggunaan
Merek tersebut sebagai Merek Kolektif, yang
ditandatangani oleh semua pemilik Merek yang
bersangkutan.
(3) Ketentuan penggunaan Merek Kolektif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat :
a. sifat, ciri umum, atau mutu barang atau jasa yang
akan diproduksi dan diperdagangkan;
b. pengaturan bagi pemilik Merek Kolektif untuk
melakukan pengawasan yang efektif atas penggunaan
Merek tersebut; dan
c. sanksi atas pelanggaran peraturan penggunaan Merek
Kolektif.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dicatat dalam Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam
Berita Resmi Merek.
Pasal 51
Terhadap permohonan pendaftaran Merek Kolektif
dilakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10,
Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 50.
Pasal 52
Pemeriksaan substantif terhadap Permohonan Merek
Kolektif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 18,
Pasal 19, dan Pasal 20.
Pasal 53
(1) Perubahan ketentuan penggunaan Merek Kolektif
wajib dimohonkan pencatatannya kepada Direktorat Jenderal
dengan disertai salinan yang sah mengenai bukti
perubahan tersebut.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dicatat dalam Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam
Berita Resmi Merek.
(3) Perubahan ketentuan penggunaan Merek Kolektif
berlaku bagi pihak ketiga setelah dicatat dalam Daftar Umum
Merek.
Pasal 54
(1) Hak atas Merek Kolektif terdaftar hanya dapat
dialihkan kepada pihak penerima yang dapat melakukan
pengawasan efektif sesuai dengan ketentuan penggunaan
Merek Kolektif tersebut.
(2) Pengalihan hak atas Merek Kolektif terdaftar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dimohonkan
pencatatannya kepada Direktorat Jenderal dengan
dikenai biaya.
(3) Pencatatan pengalihan hak sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dicatat dalam Daftar Umum Merek dan
diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
Pasal 55
Merek Kolektif terdaftar tidak dapat dilisensikan
kepada pihak lain.
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 90
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek
terdaftar milik pihak lain untuk barang
dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
Pasal 91
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar
milik pihak lain untuk barang dan/atau
jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta
rupiah).
Pasal 92
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa
hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasigeografis
milik pihak lain untuk barang yang sama
atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa
hak menggunakan tanda yang sama pada pokoknya dengan indikasigeografis
(3) milik pihak lain untuk barang yang
sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta
rupiah).
(4) Terhadap pencantuman asal sebenarnya
pada barang yang merupakan hasil pelanggaran ataupun pencantuman
kata yang menunjukkan bahwa barang
tersebut merupakan tiruan dari barang yang terdaftar dan dilindungi
berdasarkan indikasi-geografis,
diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 93
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi-asal pada
barang atau jasa sehingga dapat
memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau asal jasa
tersebut, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
800.000.000,00 (delapan ratus juta
rupiah).
Pasal 94
(1) Barangsiapa memperdagangkan barang
dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau
jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, dan Pasal
93 dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
sumber:
http://lppm.petra.ac.id/index.php/download/doc_download/23-uu-nomor-15-tahun-2001-tentang-merek.html
Berikut ini merupakan
contoh pelanggaran hak merek antara Toyota Motor Corporation dan Toyoda:
JAKARTA. Toyota Motor Corporation tengah
beperkara di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pabrikan mobil raksasa asal Jepang
itu menggugat pengusaha lokal bernama Lauw Ie Bing dan Direktorat Jenderal Hak
atas Kekayaan Intelektual (Ditjen HaKI) terkait pendaftaran merek Toyoda.
Majelis hakim yang diketuai Yulman sudah delapan
kali menggelar persidangan kasus tersebut. Pekan lalu, persidangan lanjutan
perkara ini sudah masuk agenda pengajuan replik dari penggugat.
Dalam gugatannya, Kuasa Hukum Toyota, Budianto
menyatakan, Lauw Ie Bing merupakan pendaftar yang beritikad tidak baik. Pasalnya,
merek Toyota dan Toyoda memiliki persamaan pada pokoknya. Kesamaan itu terletak
pada bunyi pengucapan maupun penulisannya. Persamaan
itu, menurut Budianto, dapat menimbulkan kesan bahwa merek Toyota dan Toyoda
memiliki hubungan yang erat. "Persamaan tersebut dapat mengecoh
konsumen," kata Budianto dalam persidangan dengan agenda pembacaan replik
di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pekan lalu.
Menurutnya, Lauw Ie Bing sengaja mendompleng
ketenaran merek Toyota dengan memproduksi barang jenis accu atau baterai dan
kelengkapannya menggunakan merek Toyoda. Lauw Ie Bing mendaftarkan merek Toyoda
ke Dirjen HAKI pada tanggal 14 Mei 2010. Adapun
merek Toyota sendiri sudah terdaftar di Indonesia sejak 10 September 1990 dan
kembali diperbaharui pada 3 Maret 1993. Atas dasar itu, Budianto meminta
majelis hakim agar membatalkan merek Toyoda milik pengusaha yang beralamat di
Jalan Petemon 4 No. 96 A, RT 05, RW 11, Surabaya tersebut. Selain itu, Toyota juga meminta majelis hakim agar
memerintahkan Ditjen HAKI untuk mencatat pembatalan merek Toyoda dari daftar
umum merek, dan mengumumkannya dalam berita resmi mereka. Elfrida Lisnawati, Kuasa Hukum Ditjen HAKI selaku
tergugat II menyatakan, merek Toyoda berbeda dengan Toyota sehingga merek
tersebut layak didaftarkan. "Tidak ada persamaan antara merek Toyota dan
Toyoda tersebut," ujar Elfrida. Lauw
Ie Bing sendiri belum pernah menghadiri persidangan yang sudah dimulai sejak
April 2011 itu. Karenanya, majelis hakim memutuskan melanjutkan perkara ini
tanpa kehadiran Lauw Ie Bing selaku tergugat I. Rencananya sidang sengketa merek ini
dilanjutkan kembali pada Selasa (16/8). Sidang akan memasuki tahap pembuktian
dari Toyota (http://nasional.kontan.co.id/news/toyota-minta-pengadilan-batalkan-merek-toyoda).
Opini:
sebaiknya pihak toyota memikirkan kembali gugatannya atas perusahaan toyoda, karena barang yang diperdagangkan oleh pihak toyoda tidak berpeluang besar menggeser keuntungan ataupun mempengaruhi pendapatan untuk perusahaan toyot
Tidak ada komentar:
Posting Komentar