Minggu, 23 Juni 2013

Apa Itu Hukum Industri?

Definisi Hukum Menurut Para Ahli

Definisi hukum menurut Plato adalah:
“Merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat”.
Definisi hukum menurut Aristoteles adalah:
“Sesuatu yang sangat berbeda daripada sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar”.
Definisi hukum menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus” adalah:
“Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan”.
Definisi hukum menurut Schapera  adalah:
“Setiap aturan tingkah laku yang mungkin diselenggarakan oleh pengadilan”.
Definisi hukum menurut Hugo de Grotius adalah:
“Peraturan tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang kemerdekaan (law is rule of moral action obligation to that which is right)”.
Definisi hukum menurut Paul Bohannan adalah:
“Merupakan himpunan kewajiban yang telah dilembagakan kembali dalam pranata hukum”.
Definisi hukum menurut Leon Duguit adalah:
“Seluruh aturan tingkah laku anggota suatu masyarakat, dimana aturan tersebut daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan/diikuti oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika ada yang melanggar, maka akan menimbulkan reaksi bersama terhadap seseorang atau beberapa orang yang melakukan pelanggaran itu”.
Definisi hukum menurut Pospisil adalah:
“Aturan-aturan tingkah laku yang dibuat menjadi kewajiban melalui sanksi-sanksi yang dijatuhkan terhadap setiap pelanggaran dan kejahatan melalui suatu otoritas pengendalian”.
Definisi hukum menurut Immanuel Kant adalah:
“Keseluruhan syarat-syarat yang dengan syarat-syarat tersebut kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain menuruti peraturan hukum mengenai kemerdekaan”.
Definisi hukum menurut Thomas Hobbes adalah:
“Perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain”.
Definisi hukum menurut John Austin adalah:
“Seperangkat perintah yang diberikan baik langsung maupun tidak langsung dari pihak mereka yang berkuasa kepada warga masyarakatanya yang merupakan masyarakat politik yang independen dimana pihak yang berkuasa memiliki otoritas yang tertinggi”.
Definisi hukum menurut Rudolf von Jhering adalah:
“Keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara”.
Definisi hukum menurut Karl Von Savigny adalah:
“Aturan yang tebentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan dan kebiasaan warga masyarakat”.
Definisi hukum menurut Van Vanenhoven adalah:
“Suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus menerus dalam keadaan berbenturan tanpa henti dari dan dengan gejala-gejala lain”.
Definisi hukum menurut Karl Marx adalah:
“Suatu pencerminan dari hubungan umum ekonomis dalam masyarakat pada suatu tahap perkembangan tertentu”.
Definisi hukum menurut Karl Von Savigny adalah:
“Aturan-aturan yang terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yakni melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Dimana hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan dan kebiasaan warga masyarakat”.
Definisi hukum menurut Holmes adalah:
“Sesuatu yang dikerjakan dan diputuskan oleh pengadilan”.
Definisi hukum menurut Utrecht adalah:
“Himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu”.
Definisi hukum menurut  Prof. Achmad Ali adalah:
“Seperangkat kaidah atau aturan yang tersusun dalam suatu sistem, yang menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh manusia sebagai warga masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, yang bersumber dari masyarakat sendiri maupun dari sumber lain, yang diakui berlakunya oleh otoritas tertinggi dalam masyarakat tersebut, serta benar-benar diberlakukan oleh warga masyarakat (sebagai suatu keseluruhan) dalamkehidupannya, dan jika kaidah tersebut dilanggar akan memberikan kewenangan bagi otoritas tertinggi untuk menjatuhkan sanksi yang sifatnya eksternal”
Definisi hukum menurut Prof. Soedikno Mertokusumo adalah:
“Keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi”.
Definisi hukum menurut Mochtar Kusumaatmadja adalah:
“Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan”.
Definisi hukum menurut  J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH adalah:
“Peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib”.


Sumber:

Pendapat: Maka dapat disimpulkan dari beberapa definisi hukum menurut para ahli bahwa hukum merupakan peraturan dan perintah untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan terhadap setiap tingkah laku manusia dan apabila dilanggar akan mendapatkan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukannya.

INDUSTRI
Industri adalah suatu usaha atau kegiatan pengolahan bahan mentah atau barang setengah jadi menjadi barang jadi  yang memiliki nilai tambah untuk mendapatkan keuntungan. Hasil industri tidak hanya berupa barang, tetapi juga dalam bentuk jasa.

Jenis industri berdasarkan tempat bahan baku:
1.      Industri ekstraktif
Industri ekstraktif adalah industri yang bahan baku diambil langsung dari alam sekitar.

- Contoh : pertanian, perkebunan, perhutanan, perikanan, peternakan, pertambangan, dan lain lain.
2.      Industri nonekstaktif
Industri nonekstaktif adalah industri yang bahan baku didapat dari tempat lain selain alam sekitar.
3.      Industri fasilitatif
Industri fasilitatif adalah industri yang produk utamanya adalah berbentuk jasa yang dijual kepada para konsumennya.
- Contoh : Asuransi, perbankan, transportasi, ekspedisi, dan lain sebagainya.

Golongan / macam industri berdasarkan besar kecil modal:
1.      Industri padat modal adalah industri yang dibangun dengan modal yang jumlahnya besar untuk kegiatan    operasional maupun pembangunannya
2.      Industri padat karya adalah industri yang lebih dititik beratkan pada sejumlah besar tenaga kerja atau pekerja dalam pembangunan serta pengoperasiannya.

Jenis-jenis / macam industri berdasarkan klasifikasi atau penjenisannya (berdasarkan SK Menteri Perindustrian No.19/M/I/1986):
1.      Industri kimia dasar contohnya seperti industri semen, obat-obatan, kertas, pupuk, dsb
2.   Industri mesin dan logam dasar misalnya seperti industri pesawat terbang, kendaraan bermotor, tekstil, dll
3.   Industri kecil Contoh seperti industri roti, kompor minyak, makanan ringan, es, minyak goreng curah, dll
4.      Aneka industri misal seperti industri pakaian, industri makanan dan minuman, dan lain-lain.

Jenis-jenis / macam industri berdasarkan jumlah tenaga kerja
1.   Industri rumah tangga
Adalah industri yang jumlah karyawan / tenaga kerja berjumlah antara 1-4 orang.
2.   Industri kecil
Adalah industri yang jumlah karyawan / tenaga kerja berjumlah antara 5-19 orang.
3.   Industri sedang atau industri menengah
Adalah industri yang jumlah karyawan / tenaga kerja berjumlah antara 20-99 orang.
4.   Industri besar
Adalah industri yang jumlah karyawan / tenaga kerja berjumlah antara 100 orang atau lebih.
Pembagian / penggolongan industri berdasakan pemilihan lokasi:
1.   Industri yang berorientasi atau menitikberatkan pada pasar (market oriented industri)
Adalah industri yang didirikan sesuai dengan lokasi potensi target konsumen. Industri jenis ini akan mendekati kantong-kantong di mana konsumen potensial berada. Semakin dekat ke pasar akan semakin menjadi lebih baik.
2.   Industri yang berorientasi atau menitikberatkan pada tenaga kerja / labor (man power oriented industri)

Adalah industri yang berada pada lokasi di pusat pemukiman penduduk karena bisanya jenis industri tersebut membutuhkan banyak pekerja / pegawai untuk lebih efektif dan efisien.
3.   Industri yang berorientasi atau menitikberatkan pada bahan baku (supply oriented industri)
Adalah jenis industri yang mendekati lokasi di mana bahan baku berada untuk memangkas atau memotong biaya transportasi yang besar.

Macam-macam / jenis industri berdasarkan produktifitas perorangan:
1.      Industri primer adalah industri yang barang-barang produksinya bukan hasil olahan langsung atau tanpa diolah terlebih dahulu. Contohnya adalah hasil produksi pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan, dan sebagainya.
2.      Industri sekunder adalah industri yang bahan mentah diolah sehingga menghasilkan barang-barang untuk diolah kembali. Misalnya adalah pemintalan benang sutra, komponen elektronik, dan sebagainya.
3.   Industri tersier adalah industri yang produk atau barangnya berupa layanan jasa. Contoh seperti telekomunikasi, transportasi, perawatan kesehatan, dan masih banyak lagi yang lainnya.


Pendapat:
Dari  masing-masing definisi hukum dan industri diatas maka dapat disimpulkan untuk definisi dari hukum industri adalah peraturan dan perintah untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan terhadap suatu usaha baik dalam ruang lingkup kecil ataupun besar antara satu perusahaan dengan perusahaan lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar