Definisi Hukum Menurut Para Ahli
Definisi hukum menurut Plato adalah:
“Merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun
baik yang mengikat masyarakat”.
Definisi hukum menurut Aristoteles adalah:
“Sesuatu yang sangat berbeda daripada sekedar mengatur dan
mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur
tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman
terhadap pelanggar”.
Definisi hukum menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De
Legibus” adalah:
“Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam
dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh
dilakukan”.
Definisi hukum menurut Schapera adalah:
“Setiap aturan tingkah laku yang mungkin diselenggarakan
oleh pengadilan”.
Definisi hukum menurut Hugo de Grotius adalah:
“Peraturan tentang tindakan moral yang menjamin keadilan
pada peraturan hukum tentang kemerdekaan (law is rule of moral action
obligation to that which is right)”.
Definisi hukum menurut Paul Bohannan adalah:
“Merupakan himpunan kewajiban yang telah dilembagakan
kembali dalam pranata hukum”.
Definisi hukum menurut Leon Duguit adalah:
“Seluruh aturan tingkah laku anggota suatu masyarakat,
dimana aturan tersebut daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan/diikuti
oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika ada
yang melanggar, maka akan menimbulkan reaksi bersama terhadap seseorang atau
beberapa orang yang melakukan pelanggaran itu”.
Definisi hukum menurut Pospisil adalah:
“Aturan-aturan tingkah laku yang dibuat menjadi kewajiban
melalui sanksi-sanksi yang dijatuhkan terhadap setiap pelanggaran dan kejahatan
melalui suatu otoritas pengendalian”.
Definisi hukum menurut Immanuel Kant adalah:
“Keseluruhan syarat-syarat yang dengan syarat-syarat
tersebut kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan
kehendak bebas dari orang yang lain menuruti peraturan hukum mengenai
kemerdekaan”.
Definisi hukum menurut Thomas Hobbes adalah:
“Perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan
untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain”.
Definisi hukum menurut John Austin adalah:
“Seperangkat perintah yang diberikan baik langsung maupun
tidak langsung dari pihak mereka yang berkuasa kepada warga masyarakatanya yang
merupakan masyarakat politik yang independen dimana pihak yang berkuasa
memiliki otoritas yang tertinggi”.
Definisi hukum menurut Rudolf von Jhering adalah:
“Keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam
suatu Negara”.
Definisi hukum menurut Karl Von Savigny adalah:
“Aturan yang tebentuk melalui kebiasaan dan perasaan
kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum
berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran,
keyakinan dan kebiasaan warga masyarakat”.
Definisi hukum menurut Van Vanenhoven adalah:
“Suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus
menerus dalam keadaan berbenturan tanpa henti dari dan dengan gejala-gejala
lain”.
Definisi hukum menurut Karl Marx adalah:
“Suatu pencerminan dari hubungan umum ekonomis dalam
masyarakat pada suatu tahap perkembangan tertentu”.
Definisi hukum menurut Karl Von Savigny adalah:
“Aturan-aturan yang terbentuk melalui kebiasaan dan
perasaan kerakyatan, yakni melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam.
Dimana hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh
kesadaran, keyakinan dan kebiasaan warga masyarakat”.
Definisi hukum menurut Holmes adalah:
“Sesuatu yang dikerjakan dan diputuskan oleh pengadilan”.
Definisi hukum menurut Utrecht adalah:
“Himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang
mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh
seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut
dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu”.
Definisi hukum menurut Prof. Achmad Ali adalah:
“Seperangkat kaidah atau aturan yang tersusun dalam suatu
sistem, yang menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh
manusia sebagai warga masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, yang bersumber
dari masyarakat sendiri maupun dari sumber lain, yang diakui berlakunya oleh
otoritas tertinggi dalam masyarakat tersebut, serta benar-benar diberlakukan
oleh warga masyarakat (sebagai suatu keseluruhan) dalamkehidupannya, dan jika
kaidah tersebut dilanggar akan memberikan kewenangan bagi otoritas tertinggi
untuk menjatuhkan sanksi yang sifatnya eksternal”
Definisi hukum menurut Prof. Soedikno Mertokusumo adalah:
“Keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau
kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku
yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya
dengan sanksi”.
Definisi hukum menurut Mochtar Kusumaatmadja adalah:
“Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang
hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan
manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan
proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan”.
Definisi hukum menurut J.C.T. Simorangkir, SH dan
Woerjono Sastropranoto, SH adalah:
“Peraturan-peraturan yang
bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan
masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib”.
Sumber:
Pendapat: Maka
dapat disimpulkan dari beberapa definisi hukum menurut para ahli bahwa hukum
merupakan peraturan dan perintah untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang
tidak boleh dilakukan terhadap setiap tingkah laku manusia dan apabila
dilanggar akan mendapatkan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukannya.
INDUSTRI
Industri adalah suatu usaha atau
kegiatan pengolahan bahan mentah atau barang setengah jadi menjadi barang
jadi yang memiliki nilai tambah untuk
mendapatkan keuntungan. Hasil industri tidak hanya berupa barang, tetapi juga
dalam bentuk jasa.
Jenis industri berdasarkan tempat bahan baku:
1.
Industri ekstraktif
Industri ekstraktif
adalah industri yang bahan baku diambil langsung dari alam sekitar.
- Contoh : pertanian, perkebunan, perhutanan, perikanan, peternakan,
pertambangan, dan lain lain.
2.
Industri nonekstaktif
Industri nonekstaktif
adalah industri yang bahan baku didapat dari tempat lain selain alam sekitar.
3.
Industri fasilitatif
Industri fasilitatif
adalah industri yang produk utamanya adalah berbentuk jasa yang dijual kepada
para konsumennya.
- Contoh : Asuransi,
perbankan, transportasi, ekspedisi, dan lain sebagainya.
Golongan
/ macam industri berdasarkan besar kecil modal:
1.
Industri padat modal adalah industri yang
dibangun dengan modal yang jumlahnya besar untuk kegiatan operasional maupun
pembangunannya
2.
Industri padat karya adalah industri yang lebih
dititik beratkan pada sejumlah besar tenaga kerja atau pekerja dalam
pembangunan serta pengoperasiannya.
Jenis-jenis / macam
industri berdasarkan klasifikasi atau penjenisannya (berdasarkan SK Menteri Perindustrian
No.19/M/I/1986):
1.
Industri kimia dasar contohnya seperti industri
semen, obat-obatan, kertas, pupuk, dsb
2. Industri mesin dan logam dasar misalnya
seperti industri pesawat terbang, kendaraan bermotor, tekstil, dll
3. Industri kecil Contoh seperti industri roti,
kompor minyak, makanan ringan, es, minyak goreng curah, dll
4.
Aneka industri misal seperti industri pakaian,
industri makanan dan minuman, dan lain-lain.
Jenis-jenis
/ macam industri berdasarkan jumlah tenaga kerja
1. Industri
rumah tangga
Adalah industri yang jumlah karyawan / tenaga kerja berjumlah
antara 1-4 orang.
2. Industri
kecil
Adalah industri yang jumlah karyawan / tenaga kerja berjumlah
antara 5-19 orang.
3. Industri
sedang atau industri menengah
Adalah industri yang jumlah karyawan / tenaga kerja berjumlah
antara 20-99 orang.
4. Industri
besar
Adalah industri yang
jumlah karyawan / tenaga kerja berjumlah antara 100 orang atau lebih.
Pembagian / penggolongan industri berdasakan pemilihan lokasi:
1. Industri
yang berorientasi atau menitikberatkan pada pasar (market oriented industri)
Adalah industri yang didirikan sesuai dengan
lokasi potensi target konsumen. Industri jenis ini akan mendekati
kantong-kantong di mana konsumen potensial berada. Semakin dekat ke pasar akan
semakin menjadi lebih baik.
2. Industri yang berorientasi atau
menitikberatkan pada tenaga kerja / labor (man power oriented industri)
Adalah industri yang berada pada lokasi di pusat pemukiman penduduk karena
bisanya jenis industri tersebut membutuhkan banyak pekerja / pegawai untuk
lebih efektif dan efisien.
3. Industri
yang berorientasi atau menitikberatkan pada bahan baku (supply oriented industri)
Adalah jenis industri
yang mendekati lokasi di mana bahan baku berada untuk memangkas atau memotong
biaya transportasi yang besar.
Macam-macam / jenis industri berdasarkan
produktifitas perorangan:
1. Industri primer adalah
industri yang barang-barang produksinya bukan hasil olahan langsung atau tanpa
diolah terlebih dahulu. Contohnya adalah hasil produksi pertanian, peternakan,
perkebunan, perikanan, dan sebagainya.
2. Industri sekunder adalah
industri yang bahan mentah diolah sehingga menghasilkan barang-barang untuk
diolah kembali. Misalnya adalah pemintalan benang sutra, komponen elektronik,
dan sebagainya.
3. Industri tersier adalah
industri yang produk atau barangnya berupa layanan jasa. Contoh seperti
telekomunikasi, transportasi, perawatan kesehatan, dan masih banyak lagi yang
lainnya.
Pendapat:
Dari masing-masing definisi hukum dan industri
diatas maka dapat disimpulkan untuk definisi dari hukum industri adalah peraturan dan perintah untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak
boleh dilakukan terhadap suatu usaha baik dalam ruang lingkup kecil ataupun
besar antara satu perusahaan dengan perusahaan lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar