Senin, 25 November 2013

Statistika Nonparametrik

Istilah nonparametrik sendiri pertama kali digunakan oleh Wolfowitz, 1942. Istilah lain yang sering digunakan antara lain distribution-free statistics dan assumption-free test. Berdasarkan istilah-istilah ini, dengan mudah disimpulkan  bahwa metode statistik nonparametrik merupakan metode statistik yang dapat digunakan dengan mengabaikan segala asumsi yang melandasi metode statistik parametrik, terutama yang berkaitan dengan distribusi normal. Metode pengujian ini digunakan bila salah satu parameter statistik parametrik tidak terpenuhi.
Kelebihan Uji Non Parametrik: 
·           Perhitungan sederhana dan cepat
·           Data dapat berupa data kualitatif (Nominal atau Ordinal)
·           Distribusi data tidak harus Normal
Kelemahan Uji Non Parametrik:
·           Tidak memanfaatkan semua informasi dari sampel (Tidak efisien)
Kelemahan uji nonparametric dapat diperbaiki dengan menambah ukuran sampel.
TUJUAN
JENIS DATA
Pengukuran dari populasi Gaussian
Skala ordinal atau pengukuran Non Gaussian
Binomial
Deskripsi satu kelompok
Mean, SD
Median, interquartile range
Proportion
Membandingkan satu kelompok dengan nilai hipotetis
One-sample t test
Wilcoxon test
Chi-square
atau
Binomial test
Membandingkan dua kelompok tidak berpasangan
Unpaired t test
Mann-Whitney test
Fisher's test
(chi-square untuk sampel besar)
Membandingkan dua kelompok berpasangan
Paired t test
Wilcoxon test
McNemar's test
Membandingkan lebih dari dua kelompok tidak berpasangan
One-way ANOVA
Kruskal-Wallis test
Chi-square test
Membandingkan lebih dari dua kelompok berpasangan
Repeated-measures ANOVA
Friedman test
Cochrane Q
Korelasi
Pearson correlation
Spearman RANK correlation
Contingency coefficients
Prediksi dengan pengukuran variabel lain
Simple linear regression
or
Nonlinear regression
Nonparametric regression
Simple logistic regression
Prediksi dari beberapa pengukuran atau variabel binomial
Multiple linear regression or
Multiple nonlinear regression
Multiple logistic regression

1.                 Uji Tanda (Sign Test)
Uji tanda adalah uji nonparametrik yang digunakan pada situasi dimana data tidak dianggap normal atau datanya bersifat ordinal. Asumsinya adalah distribusinya bersifat binomial. Binomial artinya dua nilai. Nilai ini dilambangkan dengan tanda, yaitu positif  (+) dan negative (─).
Uji ini sangat baik apabila syarat-syarat berikut dipenuhi :
a.         Pasangan hasil pengamatan yang sedang dibandingkan bersifat independen
b.        Masing-masing pengamatan dalam tiap pasang terjadi karena pengaruh kondisi yang serupa
c.         Pasangan yang berlainan terjadi karena kondisi yang berbeda
Uji dilakukan pada 2 sampel terpisah (independen):
o    Tanda (+)   →   data pada sampel 1 >  pasangannya sampel 2
o    Tanda (–)  →   data pada sampel  1 <  pasangannya sampel 2
o    Tanda nol (0) →  data pada sampel  1 = pasangannya sampel 2
Tanda Nol tidak digunakan dalam perhitungan.
Notasi yang digunakan:
n = banyak tanda (+) dan tanda (˗) dalam sampel











SUKSES tergantung dari apa yang ditanyakan (ingin diuji) dalam soal.
·           Jika yang ingin diuji sampel 1  > sampel 2 maka SUKSES adalah banyak tanda (+)
·           Jika yang ingin diuji sampel 1 <  sampel 2  maka SUKSES adalah banyak tanda (–)
penetapan-penetapan H0 dan H1:
terdapat 3 alternatif H0 dan H1:
(a)      H0: p = p0 dan H1: p < p0 Uji 1 arah dengan daerah penolakan H0: z ≤ zα
(b)     H0: p = p0 dan H1: p > p0 Uji 1 arah dengan daerah penolakan H0: z > zα
(c)      H0: p = p0 dan H1: p ≠ p0 Uji 2 arah dengan daerah penolakan H0: z ≤ zα/2 dan z > zα/2

2.                Uji Wilcoxon (Rank Sum Test)
Uji ini merupakan perbaikan dari uji tanda yang dijelaskan dalam bagian yang lalu. Dalam uji Wilcoxon, bukan saja tanda yang diperhatikan tetapi juga nilai selisih (X − Y).
Caranya adalah sebagai berikut :
a.         Beri nomor urut untuk setiap harga mutlak selisih (Xi − Yi). Harga mutlak yang terkecil diberi nomor urut atau peringkat 1, harga mutlak selisih berikutnya diberi nomor urut 2, dan akhirnya harga mutlak terbesar diberi nomor urut n. Jika terdapat selisih yang harga mutlaknya sama besar, untuk nomor urut diambil rata-ratanya.
b.        Untuk nomor urut berikan pula tanda yang didapat dari selisih (X − Y)
c.         Hitunglah jumlah nomor urut yang bertanda positif  dan juga jumlah nomor urut yang bertanda negatif.
d.        Untuk jumlah nomor urut yang didapat di c, ambillah jumlah yang harga mutlaknya paling kecil. Sebutlah jumlah ini sama dengan J, jumlah J inilah yang dipakai untuk menguji hipotesis :
Ho  : tidak ada perbedaan pengaruh kedua perlakuan
H1   : terdapat perbedaan pengaruh kedua perlakuan

Notasi yang digunakan :
N1 = ukuran sampel ke 1
N2 = ukuran sampel ke 2
N1<n2 ukuran sampel ke 1 selalu lebih kecil dari sampel ke 2
W = jumlah peringkat pada sampel berukuran terkecil







Sumber:



Selasa, 05 November 2013

Sampling Probabilistik dan Sampling Non Probabilistik

Sampling Probabilistik dan Sampling Non Probabilistik

Sampling Probabilistik adalah ”Teknik pengambilan sampel yang memberikan peluang yang sama bagi setiap unsur (anggota) populasi untuk dipilih menjadi anggota sampel”. (Sugiyono, 2008)
Sampling Probabilistik memberikan hasil-hasil yang dapat dinilai secara objektif. Terdapat beberapa jenis sampel yang termasuk kategori ini, yaitu:
1.        Simple Random Sample
Jika probability sample dipilih sedemikian rupa sehingga seluruh pengelompokan dengan ukuran tertentu yang mungkin akan memiliki kesempatan yang sama untuk terambil dan setiap anggota populasi memiliki kesempatan yang sama untuk terpilih, maka sampelnya disebut Simple Random Sample. Populasi adalah keseluruan objek yang akan atau ingin diteliti.
Cara samplingnya adalah setiap anggota dalam suatu populasi diberi nomor, kemudian diambil secara acak nomor tersebut sebanyak jumlah sampel yang dikehendaki, maka setiap anggota yang nomornya terpilih tersebut membentuk sebuah random sampel. Pengambilan nomor tersebut juga bisa dengan menggunakan bantuan random number (bilangan acak).
2.        Systematic Sample
Anggota dari populasi diberi nomor dan diurutkan. Kemudian ditentukan satu nomor sebagai titik awal sampling. Nomor berikut dari anggota yang ingin dipilih ditentukan dengan mengikuti suatu sistematika, misalnya tiap-tiap unit nomor ke-n dari titik awal dipilih sebagai anggota sampel.
3.        Stratified Sample
Populasi terlebih dahulu dibagi dalam kelompok-kelompok yang relatif homogen, atau dalam strata. Anggota sampel ditarik dari setiap strata untuk menghasilkan secara keseluruhan, yang disebut Systematic Sample.
Systematic Sample biasanya dilakukan apabila ada variasi besar dalam populasi, dan penelitinya terlebih dahulu mengetahui struktur populasi tersebut yang dapat digunakan untuk menetapkan stratanya. Hasil sampel dari setiap stratum kemudian diberi pembobotan dan dihitung dengan hasil sampel dari strata lainnya untuk mendapatkan estimasi yang menyeluruh.
4.        Cluster Sample
Populasi terlebih dahulu dibagi atas kelompok-kelompok berdasarkan area atau cluster, dan anggota kelompok tidak perlu homogen. Kemudian dipilihlah beberapa cluster sebagai sampel, selanjutnya dipilih lagi anggota dari cluster (seluruhnya/sebagian) tersebut sebagai sampel.

Sampling Non Probabilistik merupakan teknik sampling yang memberi peluang atau kesempatan tidak sama bagi setiap unsur atau anggota populasi untuk dipilih menjadi sampel. Pemilihan elemen-elemen sampel didasarkan pada kebijaksanaan penaliti sendiri. Pada prosedur ini, masing-masing elemen tidak diketahui apakah berkesempatan menjadi elamen-elemen sampel atau tidak. Teknik sampling non peluang meliputi:
1.        Sampling Kuota
Sampling kuota adalh teknik untuk menentukan sempel secara bebas dari populasi yang mempunyai ciri-ciri tertentu sampai jumlah (kuota) yang diinginkan.
2.    Sampling Aksidental
Adalah teknik penentuan sampel berdasarkan kebetulan, yaitu siapa saja yang kebetulan bertemu dengan peneliti dapat digunakan sebagai sampel, bila dipadang orang yang kebetulan ditemui itu cocok sebagai sumber data.
3.        Judgement Sampling
Adalah cara pengambilan sampel, yang bersedia dipilih berdasarkan tujuan. Dipilih berdasarkan unit analisis seorang ahli.

Sumber:

Jumat, 18 Oktober 2013

Proposal Metode Penelitian BAB I

BAB I
PENDAHULUAN


1.1       Latar Belakang
Perkembangan teknologi yang semakin pesat pada jaman sekarang menyebabkan internet bukan lagi suatu alat pendukung aktivitas manusia yang sulit digunakan. Kemudahan penggunaan internet juga mengakibatkan banyaknya akun-akun sosial media yang bermunculan. Pengguna akun sosial media tersebut saat ini bukan hanya orang-orang yang memang memerlukan penggunaan sosial media sebagai alat untuk menjalin silaturahim atau sebagai alat komunikasi, namun juga orang-orang yang hanya ingin mengikuti gaya hidup masa kini saja. Penggunaan sosial media tidak selalu berdampak baik bagi penggunanya, karena telah banyak kasus yang diakibatkan dari penggunaan sosial media yang salah.
Sosial media yang saat ini banyak beredar di dunia maya telah menjadi bagian dari keseharian manusia. Banyak orang yang dalam kesehariannya selalu bergantung dengan sosial media, baik untuk berkomunikasi ataupun hanya sekedar membagi aaktivitasnya kepada umum. Sosial media masa kini banyak yang dijadikan sebagai media untuk mempromosikan barang yang akan dijual, media pencurahahan perasaan, juga sebagai media untuk membagi ilmu atau informasi penting. Manfaat dari sosial media juga beriringan dengan dampak negatif dari sosial media tersebut, salah satunya adalah mendukung rencana penculikan, terjadinya tindak penipuan dan dapat juga terjadinya pencemaran nama baik melalui akun social media.
Solusi untuk dampak negative dari permasalahan penggunaan social media adalah perlu adanya pengawasan ketat dari orang tua ataupun orang terdekat terhadap anak dibawah umur yang menggunakan akun sosial media, karena banyak kasus penculikan terjadinya dengan korban anak dibawah umur. Pengguna akun sosial dengan usia yang telah diperbolehkan hendaknya menggunakan akun media sosial dengan bijak agar tidak terjadi tindak pelanggaran hukum.
1.2       Perumusan Masalah
            Perumusan masalah merupakan alasan dilakukannya penelitian tentang dampak positif dan negatif dari penggunaan sosial media masa kini. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana menyikapi dampak positif dan negatif dari penggunaan sosial media untuk masyarakat pada saat ini.

1.3       Pembatasan Masalah
            Pembatasan masalah digunakan agar permasalahan dalam penelitian ini tidak meluas dan tidak mencakup materi diluar tema permasalahan. Pembatasan masalah dalam penelitian ini yaitu:
  1. Ruang lingkup pengambilan data melalui Survey hanya di wilayah kampus Universitas Gunadarma Kampus J3 Kalimas.
  2. Kriteria responden adalah pengguna sosial media.
  3. Survey yang dilakukan hanya dengan  menggunakan kuesioner.

1.4       Tujuan Penelitian
            Penelitian yang dilakukan memiliki tujuan agar jelas maksud dari dilakukannya penelitian. Berikut ini merupakan tujuan dari penelitian yang dilakukan:
  1. Mengetahui dampak positif dan negatif dari penggunaan sosial media
  2. Mengetahui alasan dari menggunakan sosial media.
  3. Mengetahui rata-rata usia pengguna sosial media.


Senin, 24 Juni 2013

Teknik Industri?

banyak banget mahasiswa/i yang ngambil jurusan teknik industri, tapiii, gak banyak yang tau apa alasan dia ngambil jurusan itu. jadi, ini nih mungkin bisa dijadiin referensi alasan ngambil jurusan teknik industri.
Apa Itu Teknik Industri ?
Teknik Industri merupakan suatu disiplin ilmu gabungan dari ilmu keteknikan dan ilmu manajemen yang mempelajari tentang perancangan, penginstalan, dan perbaikan serta pengembangan suatu sistem yang integral yang terdiri dari manusia, material, peralatan, energi, dan informasi agar tercapai prosedur operasi/kerja sistem yang efektif dan efisien. Jadi dapat dikatakan pula Teknik Industri merupakan ilmu yang menjembatani antara ilmu keteknikan dan ilmu sosial.
Apa yang Dipelajari di Teknik Industri ?
Teknik Industri merupakan gabungan dari ilmu matematika, fisika, pengetahuan teknik dan aktivitas bisnis seperti system pemasaran, keuangan, pengembangan sumber daya manusia dan lain-lain, yang fundamental dengan prinsip-prinsip dan metode-metode dari desain dan analisis keteknikan.
Meskipun merupakan gabungan dari beberapa disiplin ilmu, tetapi Teknik Industri tetap berakar pada keilmuan teknik yaitu proses perancangan (design). Obyek yang dirancang dalam Teknik Industri adalah sebuah sistem, bukan sesuatu yang konkret seperti jembatan, gedung, pesawat terbang, atau yang lain. Pada dasarnya, ilmu Teknik Industri dapat dibagi ke dalam tiga bidang keahlian, yaitu :
1.   Sistem Manufaktur. Bidang ini memanfaatkan pendekatan Teknik Industri untuk peningkatan kualitas, produktivitas, dan efisiensi sistem integral (manusia, mesin, material, energi, dan informasi) melalui proses perancangan, perencanaan, pengoperasian, pengendalian, pemeliharaan, dan perbaikan dengan menjaga keselarasan aspek manusia dan lingkungan kerjanya.
2.   Bidang keahlian Manajemen Industri. Bidang ini cenderung bergerak ke arah persoalan-persoalan yang bersifat makro dan strategis. Persoalan yang dihadapi seringkali sudah tidak ada lagi bersangkut-paut dengan problem yang timbul di lini produksi (sistem produksi) ataupun manajemen produksi/industri; melainkan sudah beranjak ke persoalan diluar dinding-dinding pabrik.
3.   Bidang keahlian Sistem Industri dan Tekno-Ekonomi. Bidang ini memanfaatkan pendekatan Teknik Industri untuk meningkatkan daya saing sistem integral (tenaga kerja, bahan baku, energi, informasi, teknologi, dan infrastruktur) yang berinteraksi dengan komunitas bisnis, masyarakat, dan pemerintah.
Prospek Lulusan Teknik Industri
Seorang lulusan Teknik Industri memiliki prospek kerja di bidang yang sangat luas antara lain adalah :
1.   Bidang produksi/ operasi dan penjaminan mutu
2.   Bidang teknologi informasi
3.   Bidang pemasaran/manajemen bisnis
4.   Bidang industri manufaktur
5.   Bidang konsultasi manajemen
6.   Bidang manajemen sumber daya manusia
7.   Bidang pendidikan (dosen/peneliti)

Minggu, 23 Juni 2013

Pidana & Perdata

 Hukum Pidana atau yang biasa disebut dengan istilah Pidana berasal dari kata straf (bahasa belanda) yang terkadang pula disebut dengan istilah hukuman. Penggunaan istilah Pidana untuk mendefinisikan hukuman dirasa lebih tepat, oleh karena penggunaan istilah hukum sudah lazim merupakan terjemahan dari kata recht (bahasa belanda yang berarti hukum). Untuk itu, dapat dikatakan bahwa istilah pidana dalam arti sempit adalah berkaitan dengan hukum pidana.
Hukum pidana dapat dimaknai sebagai suatu hukuman yang dikenakan kepada seseorang sebagai akibat hukum yang timbul atas perbuatannya yang melanggar ketentuan atau melaksanakan larangan dalam hukum pidana. Dalam hukum pidana, larangan disebut sebagai tindak pidana atau dalam bahasa belanda strafbaar feit.
Dalam bahasa belanda istilah hukum pidana disebut dengan Strafrecht sedangkan dalam bahasa inggris istilah pidana disebut dengan Criminal Law.

Pembagian Hukum Pidana
Hukum pidana dapat dibagi/dibedakan dari berbagai segi, antara lain sebagai berikut:
1.      Hukum pidana dalam arti objektif dan hukum pidana dalam arti subjektif
2.       Hukum pidana materiil dan hukum pidana formil
Menurut van Hattum:
1.      pidana materiil yaitu semua ketentuan dan peraturan yang menunjukkan tentang tindakan-tindakan yang mana adalah merupakan tindakan-tindakan yang dapat dihukum, siapakah orangnya yang dapat dipertanggungjawabkan ter-hadap tindakan-tindakan tersebut dan hukuman yang bagai-mana yang dapat dijatuhkan terhadap orang tersebut, disebut juga dengan hukum pidana yang abstrak.
2.      pidana formil memuat peraturan-peraturan yang mengatur tentang bagaimana caranya hukum pidana yang bersifat abstrak itu harus diberlakukan secara konkrit. Biasanya orang menyebut jenis hukum pidana ini sebagai hukum acara pidana.

Hukum pidana yang dikodifikasikan (gecodificeerd) dan hukum pidana yang tidak dikodifikasikan (niet gecodificeerd)
1.      pidana yang dikodifikasikan misalnya adalah: Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer, dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
2.      pidana yang tidak dikodifikasikan misalnya berbagai ketentuan pidana yang tersebar di luar KUHP, seperti UU Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), UU (drt) No. 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, UU (drt) No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak, UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Me-nyampaikan Pendapat di Muka Umum, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan peraturan lainnya yang di dalamnya mengandung sanksi berupa pidana.

Hukum pidana bagian umum (algemene deel) dan hukum pidana bagian khusus (bijzonder deel)
1.      pidana bagian umum ini memuat asas-asas umum sebagaimana yang diatur di dalam Buku I KUHP yang mengatur tentang Ketentuan Umum;
2.      pidana bagian khusus itu memuat/mengatur tentang Kejahatan-kejahatan dan Pelanggaran-pelanggaran, baik yang terkodifikasi maupun yang tidak terkodifikasi.

Hukum pidana umum (algemeen strafrecht) dan hukum pidana khusus bijzonder strafrecht)
Van Hattum dalam P.A.F. Lamintang menyebutkan bahwa hukum pidana umum adalah hukum pidana yang dengan sengaja telah dibentuk untuk diberlakukan bagi setiap orang (umum), sedangkan hukum pidana khusus adalah hukum pidana yang dengan sengaja telah dibentuk untuk diberlakukan bagi orang-orang tertentu saja misalnya bagi anggota Angkatan Besenjata, ataupun merupakan hukum pidana yang mengatur tindak pidana tertentu saja misalnya tindak pidana fiskal.

Hukum pidana tertulis dan hukum pidana tidak tertulis
Hukum adat yang beraneka ragam di Indonesia masih diakui berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila. Hukum adat Dasar-Dasar Hukum Pidana pada umumnya tidak tertulis. Menurut Wirjono, tidak ada hukum adat kebiasaan (gewoonterecht) dalam rangkaian hukum pidana. Ini resminya menurut Pasal 1 KUHP, tetapi sekiranya di desa-desa daerah pedalaman di Indonesia ada sisa-sisa dari peraturan kepidanaan yang berdasar atas kebiasaan dan yang secara konkrit, mungkin sekali hal ini berpengaruh dalam menafsirkan pasal-pasal dari KUHP.
Berpedoman pada Pasal 5 ayat 3 b Undang-undang No. 1 Drt Tahun 1951, ternyata masih dibuka jalan untuk memberlakukan delik adat, walaupun dalam arti yang terbatas. Contohnya adalah: Putusan pengadilan Negeri Poso tanggal 10 Juni 1971, Nomor: 14/Pid/1971 tentang tindak pidana adat Persetubuhan di luar kawin. Duduk perkara pada garis besarnya ialah, bahwa terdakwa dalam tahun 1969-1970 di kampung Lawanga kecamatan Poso kota secara berturut-turut telah melakukan persetubuhan di luar kawin dengan E yang akhirnya menyebabkan E tersebut hamil dan melahirkan anak. Tertuduh telah dinyatakan bersalah mela-kukan delik kesusilaan berdasarkan pasal 5 ayat 3 b Undang-undang No. 1 Drt Tahun 1951 jo. Pasal 284 KUHP.
Dengan demikian sistim hukum pidana di Indonesia mengenal adanya hukum pidana tertulis sebagai diamanatkan di dalam Pasal 1 KUHP, akan tetapi dengan tidak mengesampingkan asas legalitas dikenal juga hukum pidana tidak tertulis sebagai akibat dari masih diakuinya hukum yang hidup di dalam masyarakat yaitu yang berupa hukum adat.

Hukum pidana umum (algemeen strafrecht) dan hukum pidana lokal (plaatselijk strafrecht)
Hukum pidana umum atau hukum pidana biasa ini juga disebut sebagai hukum pidana nasional. Hukum pidana umum adalah hukum pidana yang dibentuk oleh Pemerintah Negara Pusat yang berlaku bagi subjek hukum yang berada dan berbuat melanggar larangan hukum pidana di seluruh wilayah hukum negara. Sedangkan hukum pidana lokal adalah hukum pidana yang dibuat oleh Pemerintah Daerah yang berlaku bagi subjek hukum yang melakukan perbuatan yang dilarang oleh hukum pidana di dalam wilayah hukum pemerintahan daerah tersebut. Hukum pidana lokal dapat dijumpai di dalam Peraturan Daerah baik tingkat Propinsi, Kabupaten maupun Pemerintahan Kota.
Penjatuhan hukuman seperti yang diancamkan terhadap setiap pelanggar dalam peraturan daerah itu secara mutlak harus dilakukan oleh pengadilan. Dalam melakukan penahanan, pemeriksaan dan penyitaan pemerintah daerah berikut alat-alat kekuasaannya terikat kepada ketentuan yang diatur di dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Selain itu atas dasar wilayah berlakunya hukum, hukum pidana masih juga dapat dibedakan antara hukum pidana nasional dan pidana internasional (hukum pidana supranasional). Hukum pidana internasional adalah hukum pidana yang dibuat, diakui dan diberlakukan oleh banyak atau semua negara di dunia yang didasarkan pada suatu konvensi internasional, berlaku dan menjadi hukum bangsa-bangsa yang harus diakui dan diberlakukan oleh bangsa-bangsa di dunia, seperti:
1.      Hukum pidana internasional yang bersumber pada Persetujuan London (8-8-1945) yang menjadi dasar bagi Mahkamah Militer Internasional di Neurenberg untuk mengadili penjahat-penjahat perang Jerman dalam perang dunia kedua;
2.      Konvensi Palang Merah 1949 yang berisi antara lain mengenai korban perang yang luka dan sakit di darat dan di laut, tawanan perang, penduduk sipil dalam peperangan.
Sumber:

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratanEropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata.

Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Perdata:
Yang dimaksud dengan hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat (Belanda) yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan BW. Sebagian materi BW sudah dicabut berlakunya dan sudah diganti dengan Undang-Undang RI, misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, dan UU Kepailitan.
Kodifikasi KUH Perdata Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1848.
Setelah Indonesia Merdeka, berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945, KUH Perdata Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan Undang-Undang baru berdasarkan Undang–Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda merupakan induk hukum perdata Indonesia.

KUH Perdata terdiri atas empat 4 bagian, yaitu:
1.      Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht
2.      Buku 2 tentang Benda
3.      Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
4.      Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs

Sumber:

Pendapat:
Berdasarkan teori dari hukum pidana dan perdata diatas maka dapat disimpulkan perbedaan antara keduanya yaitu pada hukum pidana  hukuman yang dikenakan kepada seseorang yang melanggar ketentuan atau melaksanakan larangan dalam hukum pidana. Sedangkan hukum perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.