Keadilan berasal dari bahasa Arab adil yang artinya tengah. Keadilan berarti menempatkan sesuatu di tengah-tengah, tidak berat sebelah atau dengan kata lain keadilan berarti menempatkan sesuatu pada tempatnya. Berikut ini beberapa pendapat pengertian mengenai keadilan. Berikut ini beberapa pendapat mengenai makna keadilan.
Opini Saya:
Macam – macam keadilan
Sedangkan plato, guru Aristoteles, menyebutkan ada tiga macam, yaitu
a. Keadilan komulatif adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang sama banyaknya, tanpa mengingat berapa besar jasa-jasa yang telah diberikan (dari kata commute = mengganti, menukarkan, memindahkan).
- Menurut W.J.S. Poerdaminto, keadilan berarti tidak berat sebelah, sepatutunya, tidak sewenang-wenang. Jadi, dalam pengertian adil termasuk di dalamnya tidak terdapat kesewenang-wenangan. Orang yang bertindak sewenang-wenang berarti bertindak tidak adil.
- Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), keadilan berarti (sifat perbuatan, perlakuan) yang adil. Keadilan berarti perilaku atau perbuatan yang dalam pelaksanaannya memberikan kepada pihak lain sesuatu yang semestinya harus diterima oleh pihak lain.
- Menurut Frans Magnis Suseno dalam bukunya Etika Politik menyatakan bahwa keadilan sebagai suatu keadaan di mana orang dalam situasi yang sama diperlakukan secara sama.
- Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), keadilan berarti (sifat perbuatan, perlakuan) yang adil. Keadilan berarti perilaku atau perbuatan yang dalam pelaksanaannya memberikan kepada pihak lain sesuatu yang semestinya harus diterima oleh pihak lain.
- Menurut Frans Magnis Suseno dalam bukunya Etika Politik menyatakan bahwa keadilan sebagai suatu keadaan di mana orang dalam situasi yang sama diperlakukan secara sama.
Sumber: http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/2164686-pengertian-dan-macam-keadilan/
Opini Saya:
“Setelah meninjau dan membandingkan, saya setuju dengan pendapat- pendapat diatas, karena memang pada dasarnya keadilan itu adalah menempatkan segala sesuatu sesuai dengan tempatnya. Contohnya saja dalam pembagian uang saku oleh orang tua kepada anak – anaknya, misalnya si A anak pertama yang duduk dibangku SMA, dan si B anak kedua yang duduk dibangku SMP, si A mendapat uang saku sebesar Rp. 7.000,- dan si B mendapat uang saku sebesar Rp. 5.000,- maka dengan demikian orangtua mereka telah berlaku adil karena menyesuaikan dalam pemberian uang saku sesuai kebutuhan dari masing – masing anaknya. Justru apabila sama rata dalam pembagian uang saku maka orangtua tersebut dikatakan tidak adil”
Macam – macam keadilan
Aristoteles membedakan dua macam keadilan, yaitu
a. Keadilan Komulatif, dan
b. Keadilan distributive.
a. Keadilan Komulatif, dan
b. Keadilan distributive.
Sedangkan plato, guru Aristoteles, menyebutkan ada tiga macam, yaitu
a. Keadilan komulatif adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang sama banyaknya, tanpa mengingat berapa besar jasa-jasa yang telah diberikan (dari kata commute = mengganti, menukarkan, memindahkan).
b. Keadilan distributive adalah keadilan yang memberikan hak atau jatah kepada setiap orang menurut jasa-jasa yang telah diberikan (pembagian menurut haknya masing-masing pihak). Di sini keadilan tidak menuntut pembagian yang sama bagi setiap orang, tetapi pembagian yang sama berdasarkan perbandingan.
c. Keadilan legal atau keadilan moral adalah keadilan yang mengikuti penyesuaian atau pemberian tempat seseorang dalam masyarakat sesuai dengan kemampuannya, dan yang dianggap sesuai dengan kemampuan yang bersangkutan.
c. Keadilan legal atau keadilan moral adalah keadilan yang mengikuti penyesuaian atau pemberian tempat seseorang dalam masyarakat sesuai dengan kemampuannya, dan yang dianggap sesuai dengan kemampuan yang bersangkutan.
Opini Saya:
“Maksud dari keadilan komulatif menurut pendapat saya adalah kita memberikan sesuatu kepada seseorang yang pernah berbuat baik kepada kita tanpa melihat seberapa besar kebaikan yang orang tersebut pernah berikan. Keadilan distributive maksudnya keadilan yang diberikan dengan melihat dari perbandingan antara kebutuhan yang satu dan lainnya. Dalam hal ini misalnya pada kasus orang tua yang memberikan uang saku kepada anak – anaknya. Sedangkan maksud dari keadilan legal menurut saya adalah, memberikan keadilan yang disesuaikan dengan kondisi seseorang dalam masyarakat.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar