Benda
Benda adalah tiap-tiap barang dan
tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik. Pengertian benda tersebut
dikemukakan pada pasal 499 KUH Perdata. Prof. Mahadi menawarkan rumusan lain
dari pasal ini dapat diturunkan kalimat sebagai berikut: “yang menjadi dapat menjadi
obyek hak milik adalah benda dan benda itu terdiri dari barang dan hak.”
Selanjutnya sebagimana diterangkan oleh
Prof. Mahadi barang yang dimaksudkan oleh pasal 499 KUH Perdata tersebut adalah
benda materil, sedangkan hak adalah benda immateril. Uraian ini sejalan dengan
klasifikasi benda menurut pasal 503 KUH Perdata, yaitu penggolongan benda ke
dalam kelompok benda berwujud dan benda tidak berwujud.
Irama lagu merupakan salah satu contoh
dari benda yang bersifat immateril, hal ini dikarenakan irama lagu tercipta
karena hasil penalaran manusia melalui proses berpikir menggunakan otak.
Berbeda misalnya dengan hasil kerja fisik yaitu petani mencangkul, menanam, menghasilkan
buah-buahan. Buah-buahan tersebut adalah hak milik materil atau benda berwujud.
Benda immateril atau benda tidak
berwujud yang berupa hak itu dapatlah dicontohkan seperti hak tagih, hak atas
bunga uang, hak sewa, hak guna bengunan, hak guna usaha, hak atas benda berupa
jaminan, hak atas kekayaan intektual., dan lain sebagainya. Menirut Pitlo yang dikutip
oleh prof. Mahadi mengemukakan, serupa dengan hak tagih, hak immateril itu
tidak
mempunyai benda (berwujud) sebagai objeknya. Hak
milik immateril termasuk ke dalam hak-hak yang disebut pasal 499 KUH Perdata.
Oleh karena itu hak milik immateril itu sendiri dapat menjadi objek dari suatu
hak benda. Selanjutnya dikatakan pula bahwa, hak benda adalah hak absolut atas
sesuatu benda berwujud, tetapi ada hak absolut yang objeknya bukan benda berwujud,
itulah yang disebut dengan hak atas kekayaan intelektual.
Hak Kekayaan
Intelektual
Hak kekayaan intelektual itu adalah hak
kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak
(peranannya sebagai pusat pengaturan segala kegiatan fisik dan psikologis),
hasil kerja rasio. Hasil dari pekerjaan rasio manusia yang menalar,
hasilkerjaanya itu berupa benda immateril (benda yang tidak berwujud). Hasil
kerja otak itu kemudian dirumuskan sebagai intelektualitas. Orang yang optimal
mememrankan kerja otaknya disebut sebagai orang yang terpelajar, mampu
menggunakan rasio, mampu berpikir secara rasional dengan menggunakan logika
(metode berpikir, cabang filsafat), karena itu hasil pemikirannya disebut
rasional atau logis. Orang yang tergabung dalam
kelompok ini disebut kaum intelektual.
Hak kekayaan intelektual
diklasifikasikan termasuk dalam bidang hukum perdata yang merupakan bagian
hukum benda. Khusus mengenai hukum benda di sana terdapat pengaturan tentang
hak kebendaan. Hak kebendaan itu sendiri terdiri atas hak benda materil dan
immateril. Pembahasan terletak pada hak benda immateril, yang dalam kepustakaan
hukum sering disebut dengan istilah hak milik intelektual atau hak atas
kekayaan intelektual (Intellectual Property Rights) yang terdiri
dari copy rights (hak cipta) dan industrial property rights (hak
kekayaan perindustrian).
Hak cipta merupakan hak eksklusif yang
merupakan hasil buah pikiran atau kreasi manusia dibidang seni, sastra, dan
ilmu pengetahuan. Ruang lingkup perlindungan hak cipta sangat luas, karena ia
tidak saja menyangkut hak-hak individu dan badan hukun lainnya yang berada
dalam lingkup nasional, tetapi lebih jauh ia menembus dinding-dinding dan
batas-batas suatu negara yang untuk selanjutnya lebur dalam hiruk pikuk pergaulan
hukum, ekonomi politik sosial dan budaya dunia internasional.
Hak cipta dalam hal perlindungannya hak
atas kekayaan perindustrian yang terdiri dari merek, paten, desain produk
industri, dan perlindungannya juga menembus dinding-dinding nasional. Arti
pentingnya perlindungan hak atas kekayaan intelektual ini menjadi lebih dari sekedar
keharusan setelah dicapainya kesepakatan GATT (General Agreement of Tariff
and Trade) dan setelah konferensi Marakesh pada bulan April 1994
disepakati pula kerangka GATT akan diganti dengan sistem perdagangan yang
dikenal dengan WTO (World Trade Organization) yang ratifikasinya
dilakukan oleh pemerintah RI melalui UU No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement
Establishing the World Trede Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia), diundangkan dalam LNRI 1994 No. 57, tanggal 2 November 1994.
Sumber Referensi:
Saidin, H. OK. S.H., M. Hum, Aspek Hukum Hek
Kekayaan Intelektual (Intellectual
PropertyRights),
Edisi
Revisi 6, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
Sumber:
nurjannah.staff.gunadarma.ac.id/Downloads
Tidak ada komentar:
Posting Komentar