WAWASAN NUSANTARA
- Berdasarkan Ketetapan MPR Tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah sebagai berikut:Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber dari Pancasila berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya denagan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
- Menurut Prof. DR. Wan Usman (Ketua Program S-2 PKN-UI): Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehiudupan yang beragam.
- Menurut Kelompok Kerja Wawasan Nusantara,yang diusulkan menjadi Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan dibuat di Lemhannas tahun 1999: Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Sumber dari sumber: Pendidikan Kewarganegaraan, Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama,Jakarta ,2005
sumber:http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/04/wawasan-nusantara-61/
opini:
"menurut saya kita sebagai warga negara indonesia yang baik memang seharusnya mengetahui segala hal tentang negara indonesia tentunya berdasarkan dengan pancasila dan undang2 dasar 1945"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar